BEI Terapkan Aturan Baru Fraksi Harga Saham

Per tanggal 2 Mei 2016 BEI terapkan lima fraksi harga saham.

Mengenal Berbagai Tipe Investor

Anda termasuk tipe investor yang mana?

Tips Sebelum Pindah Bank KPR

Perhitungkan secara teliti apabila Anda akan memindahkan KPR ke bank lain.

Mesiasati Harga Jual-Beli Ketika Menjual Emas

Bagaimana menyiasati selisih/spread harga jual-beli emas ini agar kenaikan sesungguhnya yang akan kita peroleh tidak berkurang banyak?

Tips Menggunakan Kartu Kredit

Berikut ini informasi dan tips bagi Anda yang mempunyai atau ingin memiliki kartu kredit.

Jumat, 17 Februari 2017

Mengenal Bisnis Peer to Peer Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Desember 2016 lalu, telah meresmikan aturan tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Aturan tersebut harus ditaati oleh para penyelengara layanan dan bisnis pinjaman, yang saat ini biasa disebut peer to peer lending (P2P lending). Sebelum Anda ikut dalam bisnis ini, Anda perlu mengetahui cara kerja dan resiko yang mungkin timbul dalam bisnis pinjam meminjam ini.



Cara Kerja
Secara umum, bisnis ini melibatkan tiga pihak yaitu: peminjam (borrower), pemberi pinjaman (investor), dan pihak penyelenggara yang menjalankan sistem ini. Borrower bisa meminjam uang dalam jumlah tertentu dengan bunga kompetitif dan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman. Investor bisa meminjamkan uang dan mendapatkan imbal hasil atau bunga tertentu.

Sedangkan perusahaan penyelenggara memeriksa dan mengukur resiko borrower, apakah debitur layak diberikan pinjaman. Penyelenggara juga akan terus memantau dan melakukan penagihan kepada borrower, dan akan melakukan tindakan yang diperlukan untuk memastikan uang Investor bisa dikembalikan sesuai perjanjian.

Keamanan
Untuk faktor keamanan, perusahaan P2P lending harus tuntuk pada aturan OJK. Diantaranya adalah:

Modal minimal Rp 2,5 miliar
Untuk menyelenggarakan bisnis P2P lending, OJK mengharuskan kepemilikan modal minimal Rp2,5 miliar.

Batas maksimal pinjaman dan bunga
OJK membatasi maksimal pemberian dana pinjaman dalam bisnis P2P Lending ini sebesar maksimal Rp2 miliar. Untuk bunga, OJK tidak menetapkan batas yang diperbolehkan.

Kewajiban menggunakan escrow account
Dalam bisnis P2P Lending, penyelenggara tidak boleh menyentuh sepeser pun dana pinjaman yang mengalir dari pemberi pinjaman kepada borrower, dan sebaliknya. Perusahaan hanya boleh menerima komisi dari setiap transaksi pinjaman yang terjadi di sistem perusahaan.

Untuk memastikan hal tersebut, OJK pun mewajibkan penyelenggara P2P Lending untuk menyediakan virtual account bagi setiap investor dan borrower. Para investor nantinya akan mengirimkan dana pinjaman ke virtual account tersebut.

Faktor Risko
Dalam dunia investasi, pasti ada faktor risiko walaupun bisnis ini sudah diatur oleh OJK, dan penyelenggara sudah berusaha membuat sistem yang bagus. Pastikan Anda sudah mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai perusahaan P2P lending. Anda juga bisa memilih antara dua jenis P2P lending, yaitu pinjaman bisnis yang berisiko lebih rendah, atau pinjaman personal yang berisiko lebih tinggi tetapi dengan return yang lebih tinggi juga.