BEI Terapkan Aturan Baru Fraksi Harga Saham

Per tanggal 2 Mei 2016 BEI terapkan lima fraksi harga saham.

Mengenal Berbagai Tipe Investor

Anda termasuk tipe investor yang mana?

Tips Sebelum Pindah Bank KPR

Perhitungkan secara teliti apabila Anda akan memindahkan KPR ke bank lain.

Mesiasati Harga Jual-Beli Ketika Menjual Emas

Bagaimana menyiasati selisih/spread harga jual-beli emas ini agar kenaikan sesungguhnya yang akan kita peroleh tidak berkurang banyak?

Tips Menggunakan Kartu Kredit

Berikut ini informasi dan tips bagi Anda yang mempunyai atau ingin memiliki kartu kredit.

Selasa, 07 Maret 2017

Waspadai Sering Gestun Kartu Kredit

Gesek tunai atau yang biasa disebut dengan “Gestun” seringkali dilakukan oleh sebagian masyarakat Indonesia saat ini. Dengan melakukan gestun ini, pemegang kartu kredit seolah-olah berbelanja lewat merchant kartu kredit, tapi yang di peroleh bukanlah barang, melainkan uang. Lalu mengapa masyarakat lebih banyak memilih mengambil uang tunai dengan menggesek kartu kredit di merchant daripada lewat mesin ATM?



Gesek tunai biasa dilakukan di merchant-merchant tertentu yang menyediakan transaksi gestun tersebut. Gestun sendiri merupakan suatu transaksi menarik sejumlah uang dengan cara menggunakan kartu kredit di merchant-merchant kartu kredit yang menyediakan layanan gesek tunai. Biaya yang dikenakan merchant pun lebih murah dibandingkan tarik tunai langsung di mesin ATM.

Karena alasan seperti inilah yang memberikan sinyal kepada pebisnis handal untuk memanfaatkan peluang sehingga bisnis gesek tunai marak di lakukan oleh banyak orang. Semakin berkembangnya penggunaan kartu kredit di sebuah kota, semakin menjamur bisnis tarik tunai kartu kredit seperti ini. Tidak bisa dihentikan atau ditiadakan.

Banyak pemegang kartu kredit yang terjebak dengan utang karena praktek gesek tunai alias gestun kartu kredit. Dengan kemudahan menggesek kartu kredit, mereka terlalu terlena mendapatkan uang tunai secara mudah, kegiatan gali lubang tutup lubang dan akhirnya tidak mampu membayar tagihan kartu kredit bahkan tak mampu membayar tagihan minimum.

 Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Darmadi Sutanto‎‎ mengungkapkan, hobi berisiko ini dapat menyeret pelakunya atau yang biasa disebut gestuner dengan beban utang yang akan semakin membengkak. “Gesek Tunai itu kesannya bisa dapat uang dengan mudah tanpa kita harus berkeringat. Namun perlu diingat, pada dasarnya uang yang ditarik tersebut bukanlah uang tabungan atau uang dari sumber pendanaan nyata. Itu adalah utang yang harus dibayar pemilik kartu,” ujar Darmadi. 

Selain sifatnya yang berupa utang, dana hasil gestun inipun bukanlah dana murah. Utang yang sifatnya kredit konsumtif ini memiliki bunga yang tidak kecil yakni sekitar 2-2,2% per bulan atau 24-32% per tahun. Disarankan untuk menghindari praktek gestun, harus lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan fasilitas gestun ini, karena salah penggunaannya akan membawa Anda ke dalam bencana.

Jumat, 17 Februari 2017

Mengenal Bisnis Peer to Peer Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Desember 2016 lalu, telah meresmikan aturan tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Aturan tersebut harus ditaati oleh para penyelengara layanan dan bisnis pinjaman, yang saat ini biasa disebut peer to peer lending (P2P lending). Sebelum Anda ikut dalam bisnis ini, Anda perlu mengetahui cara kerja dan resiko yang mungkin timbul dalam bisnis pinjam meminjam ini.



Cara Kerja
Secara umum, bisnis ini melibatkan tiga pihak yaitu: peminjam (borrower), pemberi pinjaman (investor), dan pihak penyelenggara yang menjalankan sistem ini. Borrower bisa meminjam uang dalam jumlah tertentu dengan bunga kompetitif dan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman. Investor bisa meminjamkan uang dan mendapatkan imbal hasil atau bunga tertentu.

Sedangkan perusahaan penyelenggara memeriksa dan mengukur resiko borrower, apakah debitur layak diberikan pinjaman. Penyelenggara juga akan terus memantau dan melakukan penagihan kepada borrower, dan akan melakukan tindakan yang diperlukan untuk memastikan uang Investor bisa dikembalikan sesuai perjanjian.

Keamanan
Untuk faktor keamanan, perusahaan P2P lending harus tuntuk pada aturan OJK. Diantaranya adalah:

Modal minimal Rp 2,5 miliar
Untuk menyelenggarakan bisnis P2P lending, OJK mengharuskan kepemilikan modal minimal Rp2,5 miliar.

Batas maksimal pinjaman dan bunga
OJK membatasi maksimal pemberian dana pinjaman dalam bisnis P2P Lending ini sebesar maksimal Rp2 miliar. Untuk bunga, OJK tidak menetapkan batas yang diperbolehkan.

Kewajiban menggunakan escrow account
Dalam bisnis P2P Lending, penyelenggara tidak boleh menyentuh sepeser pun dana pinjaman yang mengalir dari pemberi pinjaman kepada borrower, dan sebaliknya. Perusahaan hanya boleh menerima komisi dari setiap transaksi pinjaman yang terjadi di sistem perusahaan.

Untuk memastikan hal tersebut, OJK pun mewajibkan penyelenggara P2P Lending untuk menyediakan virtual account bagi setiap investor dan borrower. Para investor nantinya akan mengirimkan dana pinjaman ke virtual account tersebut.

Faktor Risko
Dalam dunia investasi, pasti ada faktor risiko walaupun bisnis ini sudah diatur oleh OJK, dan penyelenggara sudah berusaha membuat sistem yang bagus. Pastikan Anda sudah mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai perusahaan P2P lending. Anda juga bisa memilih antara dua jenis P2P lending, yaitu pinjaman bisnis yang berisiko lebih rendah, atau pinjaman personal yang berisiko lebih tinggi tetapi dengan return yang lebih tinggi juga.


Kamis, 05 Januari 2017

Review Hasil Investasi Tahun 2016

Di tahun 2016 kita ketahui banyak terjadi berbagai gejolak kondisi ekonomi dan politik. Dari sisi politik tentu saja bertepatan dengan pilpres AS, demo di Jakarta, dan pilgub DKI Jakarta yang mampu mengubah pikiran investor untuk menarik sementara investasi dan mengambil posisi wait and see.

Dari segi ekonomi, perubahan suku bunga The Fed juga turut mengganggu iklim investasi saham dalam negeri. Pelemahan ekonomi secara global juga turut andil. Untungnya program pemerintah yang menggalakan pembangunan infrastruktur dalam negeri sedikit menolong kondisi investasi di tahun 2016.

Berikut hasil rangkuman rata-rata pertumbuhan berbagai macam investasi selama tahun 2016.

Indeks Reksadana Saham: 5,04%
Indeks Reksadana Campuran: 7,92%
Indeks Reksadana Pendapatan Tetap: 8,19%
Indeks Harga Saham Gabungan: 11,16%
Indeks Obligasi Pemerintah: 10,49%
Indeks Obligasi Korporasi: 9,6%
Indeks Obligasi Syariah: 6,99%
Logam Mulia: 4,52%
Bank Deposito: 6,5%

Rabu, 16 November 2016

Amankah Pinjaman Uang Tunai Secara Online

Saat ini jasa pinjaman uang tunai secara online mulai menjamur. Hal ini menunjukkan tingkat permintaan di Indonesia yang tinggi terhadap pinjaman uang tunai secara instan dan cepat. Tetapi apakah fenomena ini memang benar membantu masyarakat ataukah justru malah merugikan.


Dari hasil cek beberapa situs online yang menyediakan pinjaman uang tunai, rata-rata meminjamkan uang antara 2 juta hingga 10 juta rupiah. Untuk skema pengembalian fleksibel hingga satu tahun. Biaya administrasi bervariasi, antara 50 ribu hingga 200 ribu rupiah. Sedangkan bunga yang dibebankan rata-rata 3% per bulan atau hingga 36% per tahun!

Cukup dengan melihat dari pola biaya administrasi dan bunga yang tinggi, sistem pinjaman tunai ini tak ubahnya sama seperti hutang dengan kartu kredit. Tetapi dengan kemudahan yang ditawarkan cukup menggoda masyarakat yang membutuhkan uang instan. Hanya dengan modal KTP dan slip gaji saja tanpa perlu agunan, pinjaman sudah bisa didapatkan hari itu juga. Sangat jauh berbeda dengan pinjaman melalui bank yang harus melalui prosedur dan pencairan yang lama, belum lagi resiko aplikasi ditolak.

Layanan pinjaman tunai ini jelas sekali tidak menguntungkan karena beban bunga yang amat tinggi. Selain itu juga akan sangat mengganggu keuangan Anda, jika tidak tepat waktu melunasi hutang. Oleh karena itu pinjaman ini tidak disarankan. Jika Anda memang sedang membutuhkan uang tunai lebih baik Anda mencari alternatif lain yang sesuai dengan kemampuan finansial Anda dan tidak menimbulkan masalah besar di kemudian hari.