BEI Terapkan Aturan Baru Fraksi Harga Saham

Per tanggal 2 Mei 2016 BEI terapkan lima fraksi harga saham.

Mengenal Berbagai Tipe Investor

Anda termasuk tipe investor yang mana?

Tips Sebelum Pindah Bank KPR

Perhitungkan secara teliti apabila Anda akan memindahkan KPR ke bank lain.

Mesiasati Harga Jual-Beli Ketika Menjual Emas

Bagaimana menyiasati selisih/spread harga jual-beli emas ini agar kenaikan sesungguhnya yang akan kita peroleh tidak berkurang banyak?

Tips Menggunakan Kartu Kredit

Berikut ini informasi dan tips bagi Anda yang mempunyai atau ingin memiliki kartu kredit.

Selasa, 23 Agustus 2016

BI Kenalkan Suku Bunga Acuan 7-Day Repo Rate

Bank Indonesia memperkenalkan suku bunga acuan atau suku bunga kebijakan baru yaitu BI 7-Day Repo Rate, yang akan berlaku efektif sejak 19 Agustus 2016. Selain BI Rate yang digunakan saat ini, perkenalan suku bunga kebijakan yang baru ini tidak mengubah stance kebijakan moneter yang sedang diterapkan.


BI memperkenalkan sistem suku bunga acuan yang baru agar suku bunga kebijakan dapat secara cepat memengaruhi pasar uang, perbankan dan sektor riil. Instrumen BI 7-Day Repo Rate sebagai acuan yang baru memiliki hubungan yang lebih kuat ke suku bunga pasar uang, sifatnya transaksional atau diperdagangkan di pasar, dan mendorong pendalaman pasar keuangan.

Pada masa transisi, BI Rate akan tetap digunakan sebagai acuan bersama dengan BI Repo Rate 7 Hari. Penguatan kerangka operasi moneter ini merupakan hal yang lazim dilakukan di berbagai bank sentral dan merupakan best practice internasional dalam pelaksanaan operasi moneter. Kerangka operasi moneter senantiasa disempurnakan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan. Khususnya untuk menjaga stabilitas harga.

Penguatan kerangka operasi moneter juga mempertimbangkan kondisi makroekonomi yang kondusif dalam beberapa waktu terakhir, yang memberikan momentun bagi upaya penguatan kerangka operasi moneter.

Jumat, 19 Agustus 2016

Pemerintah RI Terbitkan Investasi Sukuk Tabungan

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Keuangan menerbitkan surat utang negara berbentuk sukuk tabungan ST-001. Sukuk tabungan ini akan ditawarkan pada tanggal 22 Agustus 2016 sampai 2 September 2016.


Sukuk Tabungan adalah produk investasi berbasis syariah yang ditujukan bagi investor individu Warga Negara Indonesia. Sukuk Tabungan merupakan varian dari Sukuk Ritel yang juga merupakan instrumen investasi.

Sebagai salah satu varian produk Sukuk Negara untuk investor individu, Sukuk Tabungan dapat lebih terjangkau oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia karena minimum pembelian yang lebih rendah  yaitu hanya Rp 2 juta. Sukuk Tabungan ini juga memberikan imbalan tetap setiap bulan (fixed coupon) yaitu sebesar 6,90% per tahun, dan memiliki jangka waktu yang sesuai dengan kebutuhan tabungan investasi masyarakat (2 tahun). Meskipun Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, namun ada fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption), maksimal 50% dari kepemilikan di bulan ke-12.

Hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai pembangunan berbagai proyek-proyek APBN di Indonesia. Sukuk Tabungan juga memberikan kesempatan investasi berbasis syariah kepada seluruh masyarakat Indonesia serta mengembangkan pasar keuangan syariah dalam negeri.

Sukuk tabungan ini dapat diperoleh di bank-bank agen penjual yang ditunjuk pemerintah yaitu:

  • Bank BRISyariah
  • Bank BCA
  • Bank CIMB Niaga
  • Bank Danamon
  • Bank DBS
  • Bank Mandiri
  • Maybank Indonesia
  • Bank Mega
  • Bank Muamalat
  • BNI
  • Bank OCBC NISP
  • Bank Panin
  • Bank Permata
  • BRI
  • Bank Syariah Mandiri
  • BTN
  • Citibank 
  • Bank ANZ

Hasil penawaran Sukuk Tabungan ini akan digunakan untuk membiayai defisit pada 2016. Menurut survei pasar dari agen penjual, penawaran Sukuk Tabungan diperkirakan mencapai Rp3 triliun.