Sabtu, 02 Maret 2013

Waspada Tawaran Investasi Emas Imbal Hasil Besar

Saat ini sedang hangat-hangatnya kasus penipuan investasi emas oleh Raihan Jewellery. Nasabah  mulai melaporkan hal ini ketika pada Januari 2013 Raihan Jewellery berhenti membayar imbal hasil. Kasus tersebut sudah ditangani oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kepala Bappebti Syahrul R. Sempurnajaya menghimbau kepada masyarakat agar lebih memperhatikan poin-poin penting sebelum berinvestasi.


Ada 3 poin penting yang wajib Anda lakukan ketika menemukan dan mendapatkan penawaran investasi, terutama investasi dengan imbal hasil yang cukup besar.

1. Cek legalitas pengelola investasi
Anda wajib mengecek keberadaan perusahaan di situs badan pengawas seperti bapepam.go.id, bi.go.id, dan bappebti.go.id. Menurut aturan pemerintah, perusahaan yang berhak mengelola uang publik hanyalah perusahaan yang telah memiliki izin dari badan pengawas.

2. Cek cara kerja investasi
Anda harus teliti dalam memahami cara kerja investasi. Misal, investor tak perlu mentransfer dana investasi ke rekening individu atau perusahaan, melainkan ke rekening terpisah yang sudah terdaftar di data badan kliring untuk menghindari penyalahgunaan dana investor.

3. Waspada terhadap janji keuntungan besar
Investor jangan mudah terlena dengan janji-janji muluk ketika mendapat penawaran. Investor harus memahami bidang investasi dan bisnis apa yang dilakukan perusahaan, apakah sesuai dengan logika memang bisa menghasilkan keuntungan yang lebih besar.

Anda sebagai calon investor seharusnya bersikap skeptis terhadap penawaran investasi yang tidak wajar, seperti Raihan Jewellery yang menawarkan imbal hasil tetap hingga 5 persen per bulan.

0 comments: