BEI Terapkan Aturan Baru Fraksi Harga Saham

Per tanggal 2 Mei 2016 BEI terapkan lima fraksi harga saham.

Mengenal Berbagai Tipe Investor

Anda termasuk tipe investor yang mana?

Tips Sebelum Pindah Bank KPR

Perhitungkan secara teliti apabila Anda akan memindahkan KPR ke bank lain.

Mesiasati Harga Jual-Beli Ketika Menjual Emas

Bagaimana menyiasati selisih/spread harga jual-beli emas ini agar kenaikan sesungguhnya yang akan kita peroleh tidak berkurang banyak?

Tips Menggunakan Kartu Kredit

Berikut ini informasi dan tips bagi Anda yang mempunyai atau ingin memiliki kartu kredit.

Kamis, 15 Agustus 2013

Investasi Emas Secara Kredit

Jika mendengar kata "kredit" pasti Anda berpikir ke pembelian peralatan dapur, peralatan rumah tangga, barang-barang elektronik, kendaraan bermotor, dan rumah. Padahal untuk  kepemilikan emas/logam mulia bisa dilakukan dengan cara dicicil seperti halnya mencicil barang-barang yang telah disebutkan di atas. Saat ini sudah banyak pihak yang menawarkan pembiayaan atau kredit kepemilikan emas, bahkan ada toko emas online yang menawarkan program kredit emas.


Dari sekian banyak pihak yang menawarkan pembiayaan kredit emas, salah satunya adalah perum pegadaian yang telah meluncurkan program kredit logam mulia. Dan tentunya, karena proses kepemilikan emas dilakukan dengan cara mencicil, ada biaya yang harus Anda tanggung sebagai debitur. Ada nilai bagi hasil yang wajib Anda bayar ke pihak pegadaian dengan besaran nilai diketahui oleh debitur. Dan besarnya nilai ini bisa mencapai 3% dari nilai emas yang dibeli.

Sebelum Anda berniat untuk mencicil atau beli kredit emas, alangkah baiknya Anda mengetahui dulu kemampuan keuangan dan kebutuhan Anda. Tidak semata-mata hanya ingin punya emas, tapi juga harus tahu penggunaan emas itu nanti.

Meskipun kredit emas bisa menguntungkan karena Anda tidak perlu memerlukan modal besar, tapi bukan berarti investasi emas dengan cara mencicil tidak mengandung resiko. Coba kita telaah, secara umum dalam proses pembelian/pembiayaan barang secara kredit, Anda tentu akan membayar dengan nilai yang lebih mahal daripada jika membeli secara tunai. Dan harga pembelian yang lebih mahal ini bisa dilihat dari pungutan bunga, dan biaya-biaya kredit lainnya. Tentunya, hal ini akan semakin beresiko ketika harga emas turun tajam. Karena tidak ada yang bisa memprediksi bahwa harga emas akan selalu naik, meskipun secara historis, untuk jangka panjang harga emas per tahun mengalami kenaikan rata-rata sebesar 15%. Jika niat Anda hanya untuk berspekulasi dengan harapan bisa mendapat keuntungan dalam waktu dekat, sangat tidak disarankan untuk  kredit emas karena fluktuasi harga emas yang terkadang labil.

Berikut ini adalah tips yang diharapkan dapat mengurangi resiko investasi kredit emas:

1. Wujud Emas
Jika Anda berniat mencicil emas untuk kebutuhan investasi, maka sebaiknya Anda mencicil emas dalam wujud emas batangan atau keping emas, jangan mencicil emas berwujud perhiasan, karena harga jual emas perhiasan akan dipotong biaya pembuatan.

2. Tenor Cicilan
Masing-masing pihak yang menawarkan program cicilan emas tentunya mempunyai tenor cicilan yang beragam. Karena emas sesuai untuk pendanaan jangka menengah, sebaiknya Anda memilih tenor cicilan maksimal selama 2 tahun saja. Karena semakin pendek tenor cicilan, Anda bisa semakin disiplin untuk segera melunasi kredit emas, sehingga cicilan tidak akan terlalu lama membebani keuangan Anda.

3. Hitung Imbal Hasil Bersih
Apabila Anda sudah memutuskan untuk kredit emas, pahami bahwa akan ada biaya-biaya tambahan yang harus Anda tanggung. Jika Anda tidak mau rugi/tekor atau tidak mendapat manfaat dan hasil sama sekali setelah kredit emas Anda lunas, sebaiknya secara cermat lakukan perhitungan imbal hasil bersih yang akan Anda peroleh dari investasi kredit emas ini. Hitung semua biaya (bunga/margin, biaya titip, biaya administrasi, dan biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan), kemudian kurangi dari proyeksi pertumbuhan harga emas selama tenor kredit yang Anda pilih. Total biaya tahunan jangan sampai melebihi proyeksi kenaikan harga emas per tahun.

4. Masa Akhir Kontrak
Selain mengambil dalam bentuk emas fisik, pihak penyedia layanan kredit emas juga memberi peluang kepada para debitur untuk mengambil nilai emas dalam bentuk uang tunai. Untuk dua pilihan ini, sangat disarankan agar Anda mengambil bentuk emas fisik, karena Anda akan mempunyai peluang untuk menikmati kenaikan harga emas setelah tenor kredit emas berakhir dan emas menjadi hak milik Anda.

Semoga tulisan ini bisa memberikan pencerahan bagi Anda yang ingin berinvestasi emas secara kredit.

Minggu, 11 Agustus 2013

Mengenal Reksadana Syariah


Berawal dari krisis tahun 2008 membuat banyak orang mempertanyakan system ekonomi kapitalis yang selama ini dianggap paling hebat ternyata bisa ambruk juga. Efek krisis ekonomi yang dimulai dari Negara AS sebagai pusat ekonomi kapitalis menjalar ke semua negara termasuk Indonesia. Akibat dari krisis tersebut beberapa negara mulai mencari system ekonomi yang ideal yang dapat menggantikan system ekonomi kapitalis, dan mereka menemukan system ekonomi Islam atau syariah adalah system ekonomi yang ideal.


Definisi Reksa Dana Syariah

Pada prinsipnya reksadana syariah sama dengan reksadana konvensional hanya saja dalam pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dipasar modal. Sesungguhnya berinvestasi merupakan bagian dari Islamic wealth management yang diklasifikasikan pada Wealth Accumulation (akumulasi kekayaan) tentunya dengan berlandaskan kepada Alquran dan Hadist dengan nilai-nilai kejujuran, keadilan dan bermanfaat bagi sesama.

Perkembangan Reksa Dana (RD) Syariah

Pada reksadana syariah (RD Syariah), pemilihan instrument investasi harus berdasarkan DES (Daftar Efek Syariah) yang diterbitkan oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia) yang bekerjasama dengan BAPEPAM-LK. DES dikeluarkan setahun 2 kali dalam periode akhir Mei dan November. Per 31 Mei 2011, saat ini baru terdapat 11 SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), Sukuk/Obligasi Syariah (OS) = 30 seri, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana Syariah 49 unit (baru 7,75 persen dari seluruh reksa dana yang ada), yang terdiri dari:
Reksa dana Saham Syariah 10 unit;
Reksa dana Campuran Syariah 15 unit;
Reksa dana Pendapatan tetap Syariah 8 unit;
Reksa dana Indeks Syariah 1 unit;
Reksa dana Terproteksi Syariah 3 unit.

Dengan total NAB RD Syariah Rp 5,775 Triliun (3,68 persen dari seluruh NAB Reksadana) dengan komposisi:
RD syariah campuran Rp 1,076 T;
RD Syariah Indeks Rp 205,49 M;
RD Syariah Pendapatan Tetap Rp 465,698 M;
RD Syariah Saham Rp  1,8 T;
RD Syariah Terproteksi Rp  2,227 T.

Emiten syariah yang tercatat di bursa 213 emiten, Perusahaan publik syariah 3 emiten, Emiten syariah tidak listing 9 emiten, Total Daftar  Efek Syariah 225 Emiten.

Kebijakan Investasi Reksa Dana Syariah

Kebijakan investasi reksa dana syariah yakni hanya berinvestasi pada perusahaan dengan kategori halal,  dan memenuhi rasio keuangan tertentu. Halal yang dimaksud adalah perusahaan tersebut tidak memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dsb, tidak merugikan orang banyak, tidak merugikan orang dan bersifat mudarat (rokok), tidak boleh investasi pada portfolio yang yang bersifat riba (Adanya bunga), bukan judi (maysir), perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang, perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy), jual beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif, serta transaksi suap (risywah).

Memenuhi rasio keuangan tertentu, maksudnya total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82 persen yang berarti modal 55 persen dan utang 45 persen, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.

Kebijakan Investasi reksadana syariah hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari’ah Islam, meliputi:
  • Efek Pasar Modal Syariah: Obligasi Syariah (Sukuk); Saham-saham yang masuk dalam DES (Daftar Efek Syariah), serta efek surat hutang lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
  • Instrumen Pasar Uang Syariah: Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) - Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-Bank (SIMA) - Certificate of Deposit Mudharabah Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah) - Certificate of Deposit Mudharabah Muqayyadah (CD Mudharabah Muqayyadah)

Alasan Investasi Reksa Dana Syariah

Berikut macam-macam alasan orang untuk berinvestasi di Reksa Dana syariah: ingin berinvestasi di pasar modal tapi waktu terbatas, ingin berinvestasi tapi pengetahuannya masih belum memadai, sementara kebutuhan investasi tidak boleh ditunda-tunda, kurang akses atas informasi yang tersedia dipasar modal, ingin mempunyai return yang optimal atau bahkan mengalahkan return pasar namun dana yang terbatas, ingin diversifikasi investasi, ingin memenuhi kebutuhan jangka pendek, menengah atau panjang dan kesemuanya itu untuk mencapai kebebasan financial secara syariah, ingin berinvestasi tapi sesuai dengan tuntunan agama, alasan lainnya karena syariah memberikan tingkat stabilitas yang tinggi.

Keuntungan Investasi Reksa Dana Syariah

Berikut beberapa keuntungan jika berinvestasi pada reksa dana syariah antara lain:

1. Dikelola oleh manajemen professional
Tidak sembarang orang dan perusahaan boleh mengelola reksa dana. Untuk perorangan harus mempunyai ijin sertifikasi Wakil Manajer investasi. Untuk perusahaan harus mempunyai ijin Manajer Investasi, memenuhi syarat permodalan untuk mendirikan perusahaan manajer investasi, menjalani fit & proper test oleh BAPEPAM & LK untuk manajemen perusahaan dan secara berkala juga diaudit oleh BAPEPAM & LK; mempunyai SDM yang handal untuk mendukung setiap unit kerja di perusahaan manajer Investasi, dan tentunya SDM tersebut harus mengerti tentang syariah dan pengelolaan investasi secara syariah.

2. Transparan
Semua informasi mengenai kinerja investasi harian bisa dipantau di media masa. Setiap bulan nasabah akan diberikan laporan kinerja investasi seperti rekening koran dan kinerja Reksa Dana (Fund Fact Sheet).

3. Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Fungsi dari DPS adalah mengawasi dan memberikan pengarahan agar pengelolaan Reksa Dana sesuai dengan prinsip syariah yaitu jujur, berkeadilan dan bermanfaat bagi sesama.

4. Kemudahan berinvestasi
Banyak perusahaan manajer investasi/Asset Management dengan minimum pembelian Rp 100.000 - Rp 250.000 anda sudah bisa berinvestasi di Reksa Dana. Saat ini produk reksa dana syariah sudah tersedia sebesar 49 reksadana.

5. Diversifikasi
Untuk menghasilkan return yang optimal maka Anda harus mendiversifikasikan portfolio investasi Anda dengan cara membeli beberapa saham di sektor yang berbeda, membeli obligasi dan menaruhnya juga dipasar uang dengan tingkat return yang optimal. Pola diversifikasi semacam itu mensyaratkan nilai portfolio investasi yang tinggi.

Lalu bagaimana jika Anda yang memiliki dana terbatas? Reksa Dana adalah solusinya. Karena hakikatnya Reksa Dana adalah dana yang dihimpun dari orang-orang yang menginginkan investasi maka menghasilkan dana kelolaan yang besar. Dan hasil dari investasi yang optimal tersebut lalu dibagikan kepada investor sesuai dengan porsi investasinya tentu saja setelah dipotong oleh biaya-biaya yang telah disyaratkan oleh Manajer Investasi. Biaya-biaya ini pun tak besar karena untuk biaya pun tanggung renteng sesuai dengan porsi investasinya dan meniadakan biaya yang tak perlu lainnya jika investasi tersebut dilakukan seorang diri oleh investor. Ini salah satu sebabnya kinerja Reksa Dana lebih optimal dibanding jika investor harus berinvestasi sendiri.

6. Likuiditas yang tinggi
Apabila investor ingin menarik investasinya dikarenakan membutuhkan dana untuk keperluan yang lain ataupun ingin melakukan realisasi keuntungan maka bisa dicairkan atau ditarik kapan saja.

7. Biaya investasi cenderung rendah
Jika investor bertransaksi saham sendiri perhatikan biaya yang dibebankan oleh sekuritas seperti biaya transaksi minimal kisarannya adalah Rp 10.000-Rp 15.000. Namun ada juga yang membebankan keseluruhan biaya transaksi  dan ada yang per saham. Selain itu jika Anda menginginkan untuk melakukan transaksi obligasi syariah (Sukuk) maka nilai yang investasi yang ditawarkan minimal Rp 1 miliar kalaupun ada Sukuk Ritel (SUKRI) maka pembelian 1 unit minimal Rp 5 juta. Pertanyaan selanjutnya bagaimana jika Anda menginginkan investasi rutin dibawah Rp 5 juta maka Anda tidak bisa membeli Sukuk maupun Sukri.

Bandingkan dengan inflasi yang saat ini ada dikisaran 4,61 persen. Untuk Deposito diatas Rp 500 juta bank bisa memberikan bagi hasil 9 persen gross. Bandingkan jika yang mengelola adalah manajer investasi maka biaya investasinya akan rendah dengan hasil yang optimal.

8. Lebih aman dan cenderung stabil
Seperti telah dijelaskan diatas, rasio dengan batas 82 persen memberikan jaminan bahwa perusahaan memiliki struktur modal yang sehat dengan perbandingan utang tidak boleh lebih besar dari modal. Pada obligasi/sukuk mempunyai underlying asset yang jelas sehingga resiko default kecil sekali atau bahkan sama sekali tidak ada.  Dengan demikian melalui mekanisme rasio kuantitatif, Reksadana Syariah terselamatkan dari penurunan NAB yang tajam.
Untuk Obligasi Syariah dengan mekanisme underlying (ada nilai pokok yang dijadikan dasar penerbitan obligasi), investor dengan sendirinya merasa yakin bahwa obligasi syariah relatif aman sehingga banyak diinginkan oleh investor baik yang mengharuskan portfolio investasinya di syariah maupun tidak (konvensional). Umumnya yang memegang obligasi syariah adalah institusi syariah dan mereka pada umumnya memegang sampai tanggal jatuh tempo (hold to maturity) sehingga gejolak harganya relatif stabil.

9. Membantu perekonomian bangsaPada penerbitan SUKRI, negara bisa memanfaatkannya sehingga biaya pemerintah jadi lebih kecil, sedang pada perusahaan biasanya hasil penjualan sukuk dipakai untuk modal kerja perusahaan.

Resiko Investasi Reksa Dana Syariah

Seperti pada reksadana konvensional, investasi pada reksadana syariah pun mempunyai resiko, antara lain:
  • Risiko penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB)
  • Risiko Likuiditas jika terjadi pencairan dalam jumlah yang besar secara bersamaan
  • Risiko perubahan ekonomi dan politik dan peraturan perpajakan
  • Risiko terjadinya wanprestasi
  • Risiko Pembubaran


Reksa Dana Syariah Untuk Semua Kalangan

Syariah itu bukan ”Keyakinan” melainkan ”System Ekonomi” yaitu dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan dan bermanfaat bagi sesama itu menjadi nilai-nilai dasar kemanusiaan apapun agamanya dan berasal dari suku manapun.

Prinsip tanpa RIBA juga tidak hanya ada didalam Islam tapi juga di Nasrani, Yahudi dan agama lainnya. Silahkan cek pada kitab agama masing-masing. Tidaklah heran jika saat ini perkembangan syariah khususnya reksadana syariah sudah sampai ke Inggris, Perancis, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, China, Hongkong dan banyak negara lainnya yang bukan mayoritas beragama Islam tetapi memakai konsep dasar syariah dalam pengelolaan keuangan dan Investasi.

Lebih dari itu di London sudah terlebih dahulu ada FTSE Global Islamic Index dan di Amerika Serikat sudah ada Dow Jones Islamic Indeks jauh sebelum Indonesia yang notabene adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

Jadi sekarang selamat berinvestasi reksadana syariah, jangan lupa tentukan profil resiko anda, tentukan tujuan keuangan dan jangka waktu investasinya setelah itu mulailah lakukan investasi beerdasarkan klasifikasi diri anda sesuai butir butir diatas dan selamat menikmati hasilnya. Jadikan syariah sebagai way of life apapun suku anda, apapun agama anda dan suku anda. Kecil bersenang-senang, muda bekerja & investasi, tua sejahtera.