Rabu, 08 Januari 2014

PPh Bunga Reksadana Obligasi Tetap 5%

Akhir tahun lalu para investor dan manager investasi reksadana harap-harap cemas dengan rencana kenaikan PPh reksadana sebesar 15%. Dengan ditandatanganinya revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16/2009, maka investor reksadana dapat bernafas lega karena pajak yang dikenakan terhadap reksadana dengan aset dasar obligasi tetap 5%.



Sejak pemerintah menerbitkan PP nomor 16/2009 tentang PPh atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, pelaku investasi reksadana menjadi khawatir. Detail peraturan menyebutkan investor akan dikenakan PPh 5% pada 2011-2013 dan kemudian akan ditingkatkan menjadi 15% pada tahun 2014.

Namun angka 15% dinilai para pelaku investasi terlalu tinggi dan dapat mengganggu iklim investasi reksadana. Hal ini bisa menghambat pertumbuhan industri reksadana. Oleh karena itu, para pelaku pasar terus mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membujuk pemerintah agar menunda aturan tersebut.

"Kami melihat industri reksadana masih perlu diberikan insentif untuk berkembang lebih baik. Jadi, kalau dikenakan pajak bunga obligasi 15%, dikhawatirkan produk ini tidak menarik lagi karena biayanya terlalu tinggi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida.

Direktur Utama Agus B. Yanuar dari PT Samuel Aset Manajemen menyatakan membeli reksadana berbasis obligasi memerlukan modal yang lebih kecil bila dibandingkan dengan membelinya langsung di pasar. Bagi investor ritel, reksadana obligasi merupakan pilihan yang paling ideal untuk berinvestasi di pasar surat utang dengan modal minim.

"Produk obligasi ritel pemerintah saja masih memerlukan minimum investasi yang cukup besar. Tidak semua investor ritel mampu beli. Oleh karena itu, prospek reksadana obligasi ke depan masih sangat menjanjikan," ujarnya.

0 comments: