Jumat, 22 Agustus 2014

Kartu Kredit di Indonesia Wajib Pakai PIN Mulai 1 Januari 2015

Bersiaplah bagi Anda yang memiliki kartu kredit, karena metode transaksi kartu kredit akan berubah. Tak lama lagi nasabah tidak bisa bertransaksi memakai kartu kredit hanya dengan membubuhkan tanda tangan, tapi juga harus memakai PIN.



Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan penggunaan Personal Indentification Number (PIN) pada setiap kartu kredit dan debit yang merupakan alat transaksi. Untuk selanjutnya kartu ini secara keseluruhan harus menggunakan pin dengan 6 digit.

Awal tahun ini Direktur Eksekutif Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi pernah mengatakan per 1 Januari 2015, semua kartu kredit itu harus menggunakan pin 6 digit. Hal ini juga melengkapi chip yang sudah diterapkan beberapa waktu lalu.

"Untuk kredit kita sudah terapkan chip 100%. Untuk pin 6 digit itu berakhir pada akhir 2014. Atau 1 Januari 2015 itu semua kartu kredit harus memiliki pin 6 digit," kata Maya.

Penggunaan chip hingga saat ini masih pada kartu kredit. Menurut Maya, kartu debit juga harus diberlakukan hal yang sama. Dengan tujuan keamanan dari penggunaan kartu sebagai alat transaksi. Sementara untuk kartu debit akan diberlakukan pada 1 Januari 2016.

"Kartu debit ATM itu akhir Desember 2015 atau per 1 Januari 2016. Itu harus pin 6 digit itu sesuai dengan ketentuan. Sekarang itu kan baru kartu kredit yang pakai chip, nantinya semuanya debit juga pakai chip," terang Maya.

Beberapa negara sudah menerapkan penggunaan PIN dalam transaksi kartu kredit. Yang terbaru adalah negara Australia, per 1 Agustus kemarin. Alasan pemakaian PIN dalam kartu kredit diharapkan bisa memberikan keamanan bagi akun nasabah, lebih aman dalam bertransaksi, dan mengurangi tingkat penyalahgunaan kartu dibandingkan dengan hanya memakai tanda tangan.

0 comments: